Selasa 25 Feb 2025 14:35 WIB

Perangi Sampah Plastik, Buleleng Wajibkan ASN Bawa Tumbler ke Kantor

Masalah sampah plastik telah lama menjadi tantangan besar di Bali.

Sampah plastik menumpuk di kawasan Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Rabu (20/3/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Sampah plastik menumpuk di kawasan Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Rabu (20/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BULELENG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali, mewajibkan penggunaan tumbler untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini untuk mengurangi timbunan sampah plastik di daerah tersebut. Tidak boleh lagi ada air minum kemasan dalam lingkungan kantor maupun kegiatan pemerintah daerah

"Kami memperketat aturan penggunaan plastik sekali pakai dalam seluruh kegiatan resmi pemerintahan," kata Kepala Dinas Komunikasi, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti) Buleleng Ketut Suwarmawan.

Baca Juga

Ia menjelaskan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025, yang bertujuan mengurangi pencemaran plastik sekaligus memperkuat implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

"Kami berharap seluruh instansi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dapat bekerja sama dalam menerapkan kebijakan ini demi menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan Bali," ujar Ketsu sapaan akrab Ketut Suwarmawan.

Dalam aturan terbaru ini, kata dia, seluruh kegiatan resmi pemerintahan dilarang menggunakan air minum dalam kemasan plastik. Pegawai diwajibkan membawa tumbler atau menggunakan gelas isi ulang. Penggunaan tas kresek serta kemasan plastik untuk makanan dan jajanan juga tidak diperbolehkan di lingkungan kerja ataupun acara resmi.

Menurut dia, masalah sampah plastik telah lama menjadi tantangan besar di Bali, dengan data menunjukkan lebih dari 20 persen sampah di provinsi ini berasal dari plastik sekali pakai. Oleh karena itu, pemda berharap kebijakan ini dapat secara signifikan mengurangi timbulan sampah yang mencemari lingkungan, terutama di kawasan pesisir dan laut.

"Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi limbah plastik yang mencemari lingkungan, terutama di kawasan pesisir dan laut," kata Suwarmawan.

Sebagai langkah konkret, kata dia, Pemkab Buleleng berencana menggandeng berbagai pihak, termasuk komunitas lokal dan sektor swasta untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal.

"Sosialisasi hingga ke tingkat desa serta pemantauan ketat akan menjadi fokus utama dalam implementasi aturan ini," ujarnya.

Dengan kebijakan ini, kata dia, Kabupaten Buleleng semakin memperkuat posisinya sebagai pelopor dalam upaya pengurangan sampah plastik di Bali, sekaligus menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement