REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia wajib dikelola sesuai standar dan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Hal ini ia sampaikan saat meninjau TPA Batu Layang di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Hanif menyoroti masih banyaknya praktik pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan. Ia menyatakan metode lama seperti open dumping dan open burning sudah tidak dapat ditoleransi karena merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan.
“Kita tidak bisa lagi membiarkan TPA beroperasi secara sembarangan dan mencemari lingkungan,” kata Hanif dalam siaran pers, Senin (19/5/2025).
Ia menekankan bahwa seluruh TPA—tanpa pengecualian—harus memenuhi persyaratan teknis, memiliki izin resmi, dan dikelola secara profesional. Menurutnya, pengelolaan TPA berkontribusi langsung terhadap kualitas udara, air, dan tanah.
“TPA berperan langsung dalam menjaga kualitas udara, air, dan tanah,”tegasnya.
Pemerintah menargetkan sistem pengelolaan sampah nasional mencapai 100 persen pada 2029. Untuk itu, Hanif mendorong semua daerah menghentikan praktik pembakaran terbuka yang menyebabkan pencemaran udara dan membahayakan masyarakat.
Ia menegaskan, sistem sanitary landfill wajib diterapkan demi memastikan pengelolaan sampah berjalan aman, tertib, dan ramah lingkungan.
Di TPA Batu Layang, Hanif menemukan sejumlah kekurangan yang harus segera dibenahi. Di antaranya, fasilitas pengolahan air lindi yang belum optimal, serta sistem pengendalian gas metana yang belum sepenuhnya terintegrasi.
Ia meminta Pemkot Pontianak memperbaiki seluruh aspek teknis dan sistem pemantauan lingkungan secara menyeluruh.
TPA Batu Layang juga perlu menerapkan pemilahan sampah dari sumber, penataan zona kerja, serta pengelolaan residu yang tepat guna.
“Kami memerlukan sistem persampahan yang modern, adil, dan berkelanjutan,”ujar Hanif.
KLH/BPLH menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Pemerintah terus mendorong edukasi publik melalui kampanye perubahan perilaku, termasuk Gerakan Nasional “Olah Sampah dan Pilah Sampah dari Sumbernya”.
Pemerintah daerah diminta aktif menyosialisasikan pemilahan sampah dari rumah tangga untuk mengurangi beban TPA dan memperkuat ekonomi sirkular. Hanif mengatakan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta menjadi kunci menuju Indonesia bebas sampah.
Pengawasan akan diperketat, sementara pendampingan ke daerah terus dilakukan. Seluruh TPA harus terdaftar, diaudit, dan dievaluasi secara berkala.
“Kami mengajak semua pihak—pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, media, dan akademisi—bergotong royong untuk mewujudkan target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029,” kata Hanif.