REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mulai menatap pesisir sebagai ruang ekonomi strategis. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng PT Danareksa (Persero) untuk mengembangkan kawasan pesisir sebagai kawasan ekonomi yang berbasis keberlanjutan dan prinsip ESG.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP dengan tiga entitas anak dan afiliasi Danareksa, yakni PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Kawasan Industri Wijayakusuma, dan PT Kawasan Industri Terpadu Batang. Kerja sama ini akan berlangsung hingga 2027 dan mencakup perencanaan tata ruang kawasan pesisir berbasis ekonomi biru, sekaligus upaya mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen dan mendorong hilirisasi sektor kelautan.
“Ini adalah langkah yang sangat baik untuk mengkoordinasikan berbagai aspek teknis dan operasional untuk rencana implementasi kerja sama,” ujar Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, Kamis (17/7/2025).
Model pengembangan yang dirancang tak hanya menekankan pada nilai ekonomi, tetapi juga kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir. Kerja sama ini juga dirancang untuk membuka lapangan kerja baru, mendukung UMKM kelautan, dan membentuk waterfront city yang berkelanjutan.
Staf Ahli Menteri BUMN Bidang Industri, Andus Winarno, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk dukungan BUMN terhadap transformasi ruang laut nasional. “PT Danareksa diharapkan dapat mendampingi KKP dalam menyusun kebijakan dan regulasi penataan kawasan pesisir yang terintegrasi dengan kawasan ekonomi,” ujarnya.
Ruang lingkup kerja sama meliputi banyak aspek, mulai dari penyusunan kebijakan, pendampingan perizinan, hingga peningkatan kapasitas investasi. Termasuk pula pengembangan model pembiayaan inovatif, studi kelayakan, promosi proyek prioritas, dan model investasi berbasis mitigasi bencana serta ESG.
Pengembangan ini mengusung prinsip keberlanjutan dan inklusi ekonomi, sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2022.
KKP menegaskan bahwa keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dibutuhkan agar penataan ruang laut benar-benar berdampak langsung pada masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan.