Sabtu 30 Aug 2025 14:30 WIB

Indonesia Punya Kerangka Zakat Hijau, Apa Bedanya dengan Zakat Biasa?

Inovasi ini membuka jalan baru dalam pengelolaan dana umat.

Rep: Lintar Satria/ Red: Satria K Yudha
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan sambutan saat acara peluncuran Green Zakat Framework di Kantor Pusat BSI, Jakarta, Rabu (27/8/2025). PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) bersama United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meluncurkan Green Zakat Framework yang akan dijadikan acuan strategis pemerintah dalam mengintegrasikan pengelolaan zakat dengan upaya perlindungan lingkungan dan ketahanan iklim.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan sambutan saat acara peluncuran Green Zakat Framework di Kantor Pusat BSI, Jakarta, Rabu (27/8/2025). PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) bersama United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meluncurkan Green Zakat Framework yang akan dijadikan acuan strategis pemerintah dalam mengintegrasikan pengelolaan zakat dengan upaya perlindungan lingkungan dan ketahanan iklim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesia resmi meluncurkan Green Zakat Framework atau kerangka zakat hijau, sebuah instrumen baru yang mengarahkan dana zakat untuk pembiayaan program ramah lingkungan. Berbeda dengan zakat biasa yang umumnya disalurkan untuk kebutuhan sosial-ekonomi mustahik, zakat hijau menekankan dukungan pada agenda keberlanjutan, aksi iklim, dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Kepala BAZNAS RI KH Noor Achmad, menegaskan inovasi ini membuka jalan baru dalam pengelolaan dana umat. “Green zakat framework ini menjadi salah satu instrumen baru untuk membantu menyelesaikan masalah iklim, masalah lingkungan, dan membantu pembangunan berkelanjutan,” ujarnya saat peluncuran kerangka zakat hijau di Jakarta, pertengahan pekan ini.

Baca Juga

Kerangka zakat hijau dikembangkan BAZNAS bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) dan UNDP, kemudian diserahkan ke Kementerian Agama sebagai acuan nasional.

Perbedaan utama dari zakat biasa terletak pada penyalurannya yang diarahkan untuk mendukung proyek hijau, seperti energi terbarukan, pengelolaan sampah, dan program adaptasi iklim.

Noor Achmad menyebut potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun per tahun, dan sebagian dapat dialokasikan untuk program hijau.

“Kami ingin menunjukkan bahwa zakat tidak hanya mampu mengatasi kemiskinan, tapi juga menjawab tantangan global seperti perubahan iklim,” katanya.

Kementerian Agama menyambut baik langkah ini. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor, menilai zakat hijau dapat memperluas fungsi zakat dari sekadar instrumen sosial menjadi instrumen pembangunan.

“Ini akan menjadi contoh baik bagi dunia, bahwa Indonesia mampu memanfaatkan potensi zakat untuk kepentingan global,” ucapnya.

Selain dukungan pemerintah, UNDP menegaskan bahwa kerangka zakat hijau akan memperkuat posisi Indonesia dalam memobilisasi pembiayaan keberlanjutan berbasis kearifan lokal dan prinsip syariah.

Deputy Resident Representative UNDP Indonesia Sujala Pant mengatakan, zakat dapat diperluas pemanfaatannya termasuk mendukung usaha perempuan dan inisiatif ramah lingkungan.

“Pemanfaatan zakat melalui kerangka ini membantu masyarakat mempersiapkan masa depan berkelanjutan sekaligus menunjukkan potensi besar pembiayaan sosial Islam,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement