REPUBLIKA.CO.ID, BRASILIA — Brasil mengusulkan pembentukan forum baru antarnegara untuk membahas dampak kebijakan iklim terhadap perdagangan. Menurut Brasil, isu tersebut selama ini gagal dijawab oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) maupun Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Negara-negara berkembang seperti Brasil, Afrika Selatan, dan India menilai kebijakan lingkungan Uni Eropa membatasi perdagangan. Salah satunya larangan impor komoditas terkait deforestasi yang mulai berlaku September ini.
Upaya mengangkat persoalan itu di forum iklim PBB berulang kali menemui jalan buntu, sementara Uni Eropa menegaskan isu perdagangan hanya relevan di WTO.
Sebagai tuan rumah Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30) pada November mendatang, Brasil ingin mengakhiri kebuntuan. Tiga sumber menyebut Presiden COP30, Andrea Correa do Lago, akan mengajukan usulan forum baru itu dalam pertemuan tahunan WTO pekan depan. Langkah tersebut untuk menggalang dukungan agar forum bisa diluncurkan saat COP30.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan kekhawatiran terutama datang dari dua kebijakan Uni Eropa, yaitu Undang-Undang Deforestasi serta tarif perbatasan karbon yang berlaku mulai Januari 2026 pada baja dan semen impor. “Kami khawatir dengan tren pembatasan perdagangan menggunakan alasan iklim, sementara saat ini tidak ada forum memadai untuk membahasnya. Uni Eropa menolak membicarakannya di UNFCCC, dan WTO tidak memiliki mandat membahas iklim,” kata seorang sumber, Rabu (10/9/2025) waktu setempat.
Forum baru itu disebut dapat menjadi wadah solusi, misalnya menyediakan mekanisme pelacakan deforestasi yang terjangkau bagi produsen dan dapat diterima pembeli di Eropa. Hingga kini, Presidensi COP30 di Brasil dan Komisi Eropa belum menanggapi permintaan komentar.
Uni Eropa sebelumnya menegaskan tarif perbatasan karbon bukan instrumen perdagangan, melainkan mekanisme kesetaraan agar produsen luar negeri menghadapi beban biaya emisi yang sama dengan produsen Eropa. Dalam rancangan mandat COP30, Uni Eropa menyatakan siap membahas dampak kebijakan lingkungan pada perdagangan internasional, baik secara bilateral, melalui WTO, Perjanjian Paris, maupun forum lain yang sesuai.