REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo mendukung penguatan pelaksanaan pidana kerja sosial di Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui pelatihan keterampilan bagi peserta keadilan restoratif. Dukungan ini diarahkan untuk memperluas akses reintegrasi sosial dan meningkatkan peluang ekonomi bagi warga yang menjalani pidana non-pemenjaraan.
Plt Direktur Utama PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo, Abdul Bari, menyampaikan hal tersebut dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi NTB, Pemerintah Provinsi NTB, dan Kejaksaan Negeri se-NTB dengan pemerintah kabupaten/kota, Rabu (26/11/2025) di NTB.
Bari menjelaskan pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan dalam kerangka keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar penghukuman. Ia menilai keberhasilan pendekatan ini membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk pembekalan keterampilan agar peserta dapat produktif kembali di tengah masyarakat.
“Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pendampingan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Asta Cita pemerintah, khususnya pada aspek pengembangan SDM,” ujar Bari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Bari menyampaikan Jamkrindo telah menyelenggarakan pelatihan “Kembali Berkarya dan Berdaya” yang mencakup usaha binatu sepatu, pembuatan parfum binatu, serta pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP. Ia menegaskan komitmen perusahaan sejalan dengan Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan, serta Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, dan kesehatan.
“Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan,” sambung Bari.
Selain pelatihan, Jamkrindo dan Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga menjalankan berbagai program pemberdayaan di NTB, mulai dari pembagian paket sembako, seragam sekolah, sepatu, pemeriksaan gigi gratis untuk siswa sekolah dasar, hingga workshop literasi keuangan digital.
Di sisi lain, Bari mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi NTB dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendukung sektor produktif, yang dinilai memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, BUMN, dan pemangku kepentingan.
Bari menambahkan Jamkrindo berkomitmen mendukung ekosistem usaha melalui layanan penjaminan surety bond yang memastikan pelaksanaan proyek pembangunan berjalan tepat waktu dan sesuai mutu. “Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sejalan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024,” lanjut Bari.
Menurut dia, regulasi tersebut mendorong perusahaan penjaminan memperluas kontribusi dalam pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan berkeadilan.
Bari juga menyoroti peran anak usaha Jamkrindo di bidang penjaminan syariah, Jamkrindo Syariah (Jamsyar), yang berkantor di Kota Mataram. “Kehadiran Jamsyar di Provinsi NTB menjadi wujud nyata komitmen kami dalam mendukung akselerasi pembangunan ekonomi daerah, khususnya melalui perluasan akses pembiayaan berbasis syariah,” kata Bari.
Dengan layanan penjaminan sesuai prinsip syariah, Jamsyar dinilai ikut memperkuat ekosistem ekonomi lokal serta mendorong pertumbuhan UMKM, koperasi, dan sektor produktif lainnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menyatakan kerja sama ini merupakan bentuk sinergi kelembagaan dalam penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan. Ia menilai model pemidanaan alternatif ini bertujuan membina pelaku tindak pidana di luar penjara tanpa pemaksaan atau komersialisasi dan harus sesuai peraturan perundang-undangan.
“Melalui pidana kerja sosial, pelaku yang menjalani pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Asep.