REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan (RUU PPIB) dapat dimulai sebelum akhir 2026. Menurut dia, Indonesia membutuhkan payung hukum yang kuat, komprehensif, dan terintegrasi untuk menghadapi krisis iklim.
Hal tersebut disampaikan Eddy dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) bertema "Perspektif dan Masukan Pemangku Kebijakan untuk RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan" di Jakarta, Kamis (17/9/2026). Forum tersebut menghadirkan Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, dan Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Jatna Supriatna.
Eddy mengatakan krisis iklim telah menjadi persoalan universal yang dampaknya dirasakan berbagai negara, meskipun dengan skala dan intensitas berbeda. Di Indonesia, dampaknya terlihat melalui bencana hidrometeorologi, kebakaran hutan dan lahan, gangguan kesehatan, serta persoalan pangan, air dan wilayah pesisir.
"Krisis iklim bukan lagi persoalan yang jauh dari kehidupan masyarakat. Dampaknya sudah kita lihat dalam bentuk bencana, gangguan terhadap kesehatan, pangan, air, pertanian, wilayah pesisir dan berbagai aktivitas ekonomi," kata Eddy.
Dia mengatakan kenaikan suhu, polusi udara, cuaca ekstrem, penurunan biodiversitas, dan kenaikan permukaan air laut menjadi fenomena yang semakin nyata.
Menurut Eddy, kondisi tersebut menunjukkan kebutuhan terhadap kerangka hukum yang mampu mengintegrasikan berbagai kebijakan perubahan iklim. Saat ini, kebijakan iklim Indonesia masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral, dokumen ratifikasi, dan peraturan teknis.
"Karena itu, kita membutuhkan kerangka hukum yang mampu menghubungkan antara mitigasi, adaptasi, pendanaan, kelembagaan dan perlindungan masyarakat," ujarnya.
Eddy mengatakan RUU PPIB yang tengah didorong mencakup empat pilar utama, yakni implementasi, ekonomi, kelembagaan, dan keadilan.
Pada aspek implementasi, RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk target net zero emission 2060, penyusunan carbon budget, serta mekanisme pengukuran, pelaporan, dan verifikasi atau MRV.
Dari sisi ekonomi, RUU diharapkan memberikan kepastian terhadap instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan pendanaan iklim. Materi yang akan diatur mencakup perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan karbon, serta instrumen lainnya yang didukung registri nasional dan sistem MRV terintegrasi.
Pendanaan iklim, lanjut Eddy, juga perlu melibatkan berbagai sumber, termasuk APBN, APBD, sektor swasta, dan pendanaan internasional.
Sementara itu, aspek keadilan menjadi bagian penting agar kebijakan pengendalian perubahan iklim tidak mengabaikan kelompok masyarakat yang paling terdampak.
"Pengendalian perubahan iklim memberikan afirmasi bahkan intervensi bagi mereka yang langsung terdampak, khususnya masyarakat di pesisir, masyarakat ekonomi lemah, petani, nelayan, perempuan, balita, manula, termasuk juga negara-negara Global South," kata Eddy.
Eddy menegaskan forum tersebut merupakan tahap awal untuk menyerap aspirasi sebelum pembahasan RUU dilakukan secara resmi. MPR akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, dunia usaha, lembaga keuangan, asosiasi, masyarakat sipil, hingga masyarakat yang terdampak langsung.
"Forum ini adalah kick off. Kita ingin mendengar masukan seluas-luasnya dari berbagai pemangku kepentingan," ujarnya.
Dia mengatakan akan melanjutkan penyerapan aspirasi di berbagai daerah untuk memperdalam substansi RUU. Eddy juga menyatakan akan melanjutkan program MPR Goes to Campus untuk membahas urgensi transisi energi dan upaya mencegah krisis iklim.
Menurut dia, kegiatan tersebut telah memasuki kampus ke-24 dalam 20 bulan terakhir.
Eddy mengatakan dirinya telah menyampaikan keinginan agar pembahasan RUU PPIB dimulai pada akhir 2026 kepada Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat. Menurut dia, respons pemerintah terhadap gagasan tersebut positif.
Dia juga mengatakan fraksi-fraksi di parlemen pada prinsipnya menyambut positif pembahasan RUU tersebut dalam waktu dekat sebagai undang-undang tersendiri.
"MPR akan menjadi rumah kolaborasi yang mempertemukan berbagai perspektif. Kita akan mendengar masukan dari akademisi, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, pelaku usaha, lembaga keuangan, masyarakat sipil dan kelompok masyarakat yang terdampak langsung," kata Eddy.
"Masukan itu akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU ini," ujarnya.