Selasa 13 Feb 2024 14:10 WIB

Greenpeace: Sampah APK Justru Menambah Permasalahan Limbah Plastik

Penggunaan APK seharusnya menjadi perhatian KPU terkait dengan masalah plastik.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Nora Azizah
Pekerja mengumpulkan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024 (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Pekerja mengumpulkan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sampah alat peraga kampanye (APK) mulai dari reklame, spanduk hingga umbul-umbul menjadi salah satu problematika tersendiri pada pelaksanaan pemilu 2024. Menanggapi hal ini, Juru Kampanye Urban Greenpeace Indonesia Muharram Atha Rasyidi, menilai bahwa sampah APK tersebut telah menambah permasalahan sampah di Indonesia.

“Fenomena ini tentu menambah permasalahan sampah plastik kita di dalam negeri. Belum lagi pada debat cawapres terakhir kemarin, masalah sampah plastik tidak menjadi pembahasan sehingga publik sulit menilai sejauh apa komitmen setiap pasangan calon dalam menyelesaikan krisis yang sudah di depan mata,” kata Atha saat dihubungi Republika, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga

Selain itu menurut dia, digitalisasi yang seringkali menjadi gagasan para calon legislatif dan capres-cawapres juga sayangnya belum ditunjukkan dengan baik sebagai strategi utama berkampanye. Karenanya, seringkali masih bergantung pada cara-cara yang lebih konvensional seperti maraknya pemasangan APK.

Di sisi lain, jika memang harus menggunakan alat peraga kampanye, Atha menyarankan untuk memproduksi APK yang terbuat dari bahan yang dapat didaur ulang. Dengan demikian, sampah APK nantinya tidak menimbulkan masalah baru.

“Sayangnya alat peraga kampanye tersebut tidak terbuat dari bahan yang dapat didaur ulang, padahal harapannya kan dibuat dari bahan yang bisa didaur ulang,” kata dia.

Atha lebih lanjut mengungkap bahwa seharusnya praktik pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada masa pemilu ini perlu menjadi perhatian serius bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal jika merujuk pada peraturan yang dikeluarkan KPU, pemasangan APK ini tidak boleh mengganggu etika serta estetika apalagi melanggar kepentingan umum seperti menghalangi trotoar tempat orang berlalu lalang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement