Jumat 05 Jul 2024 16:00 WIB

Pemprov DKI Luncurkan Platform Pemantauan Kualitas Udara

Jumlah SPKU dan data yang diintegrasikan akan terus ditambah.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Satria K Yudha
Tampilan platform pemantauan kualitas udara milik Pemprov DKI Jakarta.
Foto: Pemprov DKi Jakarta
Tampilan platform pemantauan kualitas udara milik Pemprov DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan platform integrasi data pemantauan kualitas udara pada Jumat (5/6/2024). Platform itu akan menginterasikan data milik pemerintah dan non-pemerintah sebagai upaya untuk mewujudkan keterbukaan data kualitas udara di Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, platform pemantau kualitas udara itu dibuat sebagai penyempurnaan dari yang sudah ada sebelumnya. Penggunaan data dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku secara nasional.

Baca Juga

"Platform ini memudahkan publik untuk mengakses informasi. Semua bisa mengaksesnya melalui website udara.jakarta.go.id menggunakan berbagai gawai," kata Asep melalui siaran pers, Jumat (5/7/2024).

Ia menjelaskan, website itu akan menampilkan data dari 31 Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) di Jakarta yang mengintegrasikan data dari SPKU milik DLH Jakarta, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), World Resources Institute (WRI) Indonesia, dan Vital Strategies. Ke depannya, jumlah stasiun dan data yang diintegrasikan akan terus bertambah.

Asep mengatakan, standar yang digunakan adalah SNI 9178:2023 yang merupakan standar uji kinerja alat pemantauan kualitas udara yang menggunakan sensor berbiaya rendah. Standar itu memastikan bahwa alat pemantau kualitas udara memenuhi kriteria yang diperlukan untuk menghasilkan data yang akurat dan konsisten. 

Selain itu, SNI 19-7119.6-2005 menetapkan metode untuk penentuan lokasi pengambilan contoh uji pemantauan kualitas udara ambien. “Jadi kami tidak sembarangan mengintegrasikan SPKU. Data yang ditampilkan merupakan data dari alat pemantau kualitas udara yang memenuhi standar,” ujar Asep.

Menurut dia, platform itu tidak hanya mengintegrasikan data dari berbagai sumber yang telah memenuhi SNI. Lebih dari itu, platform juga mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), sebagai indeks kualitas udara yang menjadi acuan secara nasional.

Asep menambahkan, platform itu juga menyediakan visualisasi data yang menarik dan mudah dipahami, seperti fitur peta interaktif, grafik, dan diagram yang membuat antarmuka platform ini lebih modern dan user-friendly. Terdapat pula fitur edukasi dan informasi terkait kualitas udara serta dampaknya terhadap kesehatan. 

“Nantinya warga Jakarta dapat mengetahui langkah-langkah yang perlu diambil saat kualitas udara memburuk dan intervensi apa yang diambil pemerintah dalam menindaklanjuti kondisi kualitas udara ketika statusnya tidak sehat, sangat tidak sehat, dan berbahaya," kata dia.

Adapun keunggulan sistem itu adalah memungkinkan warga untuk melihat data historis kualitas udara secara real-time, sehingga dapat memantau tren dan perubahan kualitas udara dari waktu ke waktu. Hal itu penting untuk evaluasi dan perencanaan kebijakan lingkungan yang lebih efektif. 

“Dengan data yang tersedia secara terbuka, Warga Jakarta diharapkan lebih sadar dan turut aktif dalam menjaga kualitas udara,” kata Asep.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement