REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mendorong percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk mengatasi beban sampah perkotaan di wilayah aglomerasi. Upaya ini ditekankan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (27/11/2025).
Rakornas tersebut memfokuskan penyiapan pemerintah daerah agar implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 dapat berjalan lebih cepat dan terukur, terutama terkait penyediaan lahan, infrastruktur, dan kepastian kerja sama antardaerah.
Sekretaris Ditjen Bina Adwil Kemendagri Sri Purwaningsih mengatakan, penanganan sampah tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis harian. Ia menegaskan perlunya langkah besar daerah untuk merespons arahan Presiden.
“Presiden telah memberikan wake-up call bahwa persoalan sampah bukan lagi masalah operasional semata, tetapi sudah menjadi persoalan strategis nasional. Kita butuh loncatan transformasi, bukan sekadar langkah kecil,” ujar Sri dalam siaran pers yang diterima pada Ahad (30/11/2025).
Rakornas menghadirkan narasumber dari berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko Perekonomian, BPI Danantara, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, PLN, serta ahli tata ruang.
Mereka memaparkan penyederhanaan proses bisnis PSEL, kebutuhan lahan dan infrastruktur dasar, peran PSEL terhadap target Net Zero Emission 2060, serta pentingnya kolaborasi kawasan metropolitan untuk mencapai skala ekonomi. Empat wilayah, yakni Bekasi, Denpasar Raya, Bogor Raya, dan Yogyakarta Raya, turut dipaparkan tingkat kesiapan dan tantangan teknisnya.
Sri menyebut bahwa verifikasi lapangan menunjukkan sejumlah catatan kritis yang wajib diselesaikan daerah dan sektor terkait. “Masih ada lokasi yang status lahannya belum selesai, ada daerah yang belum memiliki Perjanjian Kerja Sama khusus PSEL, serta akses jalan yang belum memadai,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan PSEL bergantung pada kerja lintasbatas administratif karena kawasan aglomerasi memerlukan pasokan minimal 1.000 ton sampah per hari. Kemendagri mendorong percepatan penyusunan PKS antar-daerah serta memastikan kesiapan lahan berstatus clean and clear agar pembangunan fasilitas dapat segera dimulai.
“Tahun 2025 harus menjadi tahun percepatan dan implementasi, bukan tahun penundaan. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan swasta, kita yakin pembangunan PSEL ini akan menjadi awal transformasi besar pengelolaan sampah di Indonesia,” tutup Sri Purwaningsih.
Rakornas juga menyertakan sesi coaching clinic sebagai bagian dari monitoring, evaluasi, dan asistensi penyusunan PKS untuk program PSEL. Peserta berasal dari Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, serta perangkat daerah dari berbagai wilayah aglomerasi prioritas, termasuk Bogor Raya, Tangerang Raya, Bekasi Raya, Denpasar Raya, Medan Raya, Semarang Raya, dan Yogyakarta Raya. Sejumlah daerah calon batch kedua seperti Lampung Raya, Serang Raya, Surabaya Raya, Makassar, dan Pekanbaru turut mengikuti kegiatan secara luring maupun daring.