REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengakuan hutan adat menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di Indonesia. Selain mengembalikan hak kelola yang selama ini diperdebatkan, pengakuan tersebut juga dinilai mampu mengurangi konflik tenurial sekaligus memperkuat perlindungan kawasan hutan.
Landasan utama pengakuan tersebut berasal dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang mengubah status hutan adat dari hutan negara menjadi hutan hak, yakni hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Putusan tersebut mengakhiri ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang sebelumnya menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara. Sejak saat itu, masyarakat hukum adat memperoleh dasar hukum yang lebih kuat untuk mengelola hutan secara turun-temurun sesuai kearifan lokal.
Pengelolaan tersebut tetap dilakukan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan. Selama ratusan tahun, berbagai komunitas adat telah menerapkan aturan adat yang mengatur pemanfaatan hutan sehingga kelestariannya tetap terjaga.
Pengakuan hutan adat juga dinilai menjadi salah satu solusi untuk mengurangi konflik pengelolaan sumber daya alam. Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat hingga Desember 2025 terdapat 135 kasus perampasan wilayah dan konflik hutan adat yang berdampak pada 109 komunitas masyarakat adat dengan luas sekitar 3,8 juta hektare. Konflik tersebut juga mengakibatkan sedikitnya 162 anggota masyarakat adat mengalami kriminalisasi.
Sebagian besar konflik berkaitan dengan aktivitas pertambangan, perkebunan, dan pembangunan infrastruktur yang bersinggungan dengan wilayah adat.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, penetapan status hutan adat menjadi upaya memutus konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun sekaligus menjaga keberlanjutan ruang hidup masyarakat hukum adat.
“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu,” ujar Raja Juli Antoni saat peluncuran Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025-2029 di Lebak, Banten, belum lama ini.
Menurut Raja Juli, masyarakat hukum adat telah terbukti mampu menjaga kelestarian hutan melalui sistem pengelolaan berbasis tanggung jawab kolektif yang diwariskan secara turun-temurun.
“Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa kawasan yang dikelola oleh MHA memiliki tingkat kelestarian yang baik karena adanya tanggung jawab kolektif. Upaya perlindungan hutan menempatkan MHA sebagai mitra utama dan subjek pengelolaan hutan," kata Raja Juli Antoni.
Kementerian Kehutanan juga terus melakukan verifikasi terhadap masyarakat hukum adat dan wilayah yang diusulkan sebagai hutan adat. Proses tersebut bertujuan memastikan keabsahan subjek dan objek, melindungi hak ruang hidup masyarakat adat, mencegah konflik batas wilayah, serta memberikan kepastian hukum.
Pada Juni 2026, Kementerian Kehutanan menyerahkan surat keputusan pengakuan kepada 10 masyarakat hukum adat yang berasal dari Provinsi Bengkulu, Bali, dan Jambi.
Pengamat kehutanan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan menegaskan hutan adat bukan merupakan hutan negara karena konstitusi mengakui dan menghormati hak masyarakat hukum adat.
Menurut Abdon, pengakuan hutan adat tidak boleh berhenti pada penerbitan surat keputusan. Pemerintah juga perlu terus mendampingi masyarakat hukum adat agar pengelolaan hutan tetap menjaga fungsi ekologis sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mempercepat proses tersebut, Kementerian Kehutanan meluncurkan Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025-2029. Hingga Mei 2026, pemerintah telah menetapkan 174 unit hutan adat dengan luas sekitar 368.877 hektare yang memberikan manfaat kepada sekitar 92.955 kepala keluarga.
Peta jalan tersebut diharapkan dapat mempercepat pengakuan hutan adat sekaligus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat dan kelestarian hutan Indonesia.