Rabu 15 Oct 2025 19:43 WIB

Kapan Indonesia akan Serahkan Second NDC? Ini Penjelasan Menteri LH

Dokumen strategi pengurangan emisi jadi tonggak baru ambisi iklim Indonesia.

Rep: Lintar Satria/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (tengah).
Foto: Dok Republika
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Nurofiq mengatakan, Indonesia tengah mempercepat penyelesaian Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) untuk diserahkan kepada Kantor PBB untuk Koordinasi Kerja Perubahan Iklim (UNFCCC). Hanif berharap Second NDC dapat diserahkan sebelum Pertemuan Perubahan Iklim PBB (COP30) yang akan digelar di Brasil pada November mendatang.

Second NDC sebenarnya sudah selesai dalam diskusi dengan para kementerian. Hari ini sedang diakselerasikan dengan kebijakan pertumbuhan ekonomi Bapak Presiden dan kita semua akan mengupayakan sebelum COP ini sudah disubmit,” kata Hanif di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pemerintah berhati-hati agar komitmen iklim nasional tidak disalahgunakan pihak lain untuk kepentingan politik perdagangan. “Kita tidak bicara hanya komitmen, tapi komitmen ini bisa dikapitalisasi pihak lain untuk dikontraproduktifkan,” ujarnya.

Hanif menambahkan, seluruh dokumen pendukung dan variabel telah disiapkan. Pemerintah kini menunggu penyempurnaan dan persetujuan dari unit kepresidenan. “Mudah-mudahan segera ada pembenahan judgement, kami tentu akan dipanggil lagi untuk diakselerasi,” katanya.

NDC merupakan rencana aksi nasional yang berisi target pengurangan emisi gas rumah kaca dan langkah adaptasi perubahan iklim, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Paris 2015. Dokumen ini diperbarui setiap lima tahun untuk meningkatkan ambisi pengendalian pemanasan global.

Pada pertengahan Juli lalu, Hanif mengatakan Second NDC tidak hanya merupakan kewajiban internasional, tetapi juga tanggung jawab Indonesia terhadap masa depan bumi, kesejahteraan rakyat, dan generasi mendatang. Dokumen ini akan merespons mandat global dalam keputusan COP28, khususnya Decision 1/CMA.5, yang mencakup target puncak emisi global antara tahun 2020 hingga 2025, serta pengurangan emisi gas rumah kaca global sebesar 43 persen pada 2030 dan 60 persen pada 2035, dengan menggunakan referensi emisi tahun 2019 yang tercatat sebesar 1.147 juta ton karbon dioksida ekuivalen.

Untuk mencapai target pengurangan emisi yang ambisius tersebut, Indonesia harus menekan angka emisi hingga sekitar 459 juta ton karbon dioksida ekuivalen. Target ini menuntut langkah-langkah yang terkoordinasi dan sistematis di berbagai sektor, termasuk energi, kehutanan, limbah, pertanian, dan kelautan.

Sektor energi, yang berkontribusi sekitar 55 persen terhadap total emisi nasional, akan menjadi fokus utama dalam upaya transisi menuju sistem rendah karbon. Targetnya adalah peningkatan bauran energi terbarukan hingga 27–33 persen pada 2035, dengan langkah-langkah konkret seperti efisiensi konsumsi listrik dan penggunaan kendaraan listrik.

Sektor kehutanan dan lahan juga akan berperan penting, dengan komitmen FOLU Net Sink 2030 yang menargetkan penyerapan karbon lebih besar daripada emisi yang dilepaskan, serta berbagai upaya restorasi hutan dan pengendalian deforestasi dari 0,918 juta hektare per tahun menjadi kurang dari 0,3 juta hektare per tahun.

Selain itu, sektor limbah akan mengalami transformasi besar melalui kebijakan Zero Waste Zero Emission 2050, sementara sektor pertanian akan mengadopsi pendekatan adaptasi dan mitigasi untuk mengurangi emisi sekaligus meningkatkan ketahanan pangan. Salah satu sektor yang kini mendapat perhatian serius adalah sektor kelautan, yang mencakup restorasi padang lamun dan terumbu karang sebagai penyerap karbon biru, serta perlindungan infrastruktur pesisir dari dampak perubahan iklim.

Dalam mendukung implementasi Second NDC, Indonesia juga memperkenalkan Sistem Registri Nasional (SRN), platform transparansi yang memungkinkan masyarakat memantau progres pelaksanaan kebijakan iklim, termasuk pencapaian di berbagai sektor. Masyarakat juga didorong berpartisipasi aktif dalam Program Kampung Iklim (ProKlim) yang telah menjangkau lebih dari 5.000 desa di seluruh Indonesia, dengan target pada 2035 dapat mencakup 20.000 desa.

Hingga Oktober 2025, baru 21 negara yang menyerahkan pembaruan NDC mereka ke UNFCCC. Di antara negara yang sudah menyerahkan adalah Brasil, Uni Emirat Arab, Inggris, dan Swiss. Sementara beberapa ekonomi besar seperti Uni Eropa, Australia, India, dan China masih menyiapkan pembaruan target 2035 mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement